Pasal 36
BAB 11 — TATA CARA PEMBAYARAN NILAI MANFAAT SETORAN BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat menerima informasi mengenai nilai manfaat untuk Jemaah Haji dan perintah pembayaran dari BPKH. (2) BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat memastikan pembayaran nilai manfaat ke Kas Haji Umum di BPS BPIH Penerima sesuai dengan Instruksi BPKH. (3) Berdasarkan informasi dan Instruksi BPKH, BPS BPIH Penerima akan mendebet rekening Kas Haji Umum pada BPS BPIH Penerima untuk dikreditkan kepada masing- masing rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH Penerima sesuai dengan jumlah yang menjadi haknya. (4) BPS BPIH Penerima menyediakan informasi yang dapat diakses oleh Jemaah Haji mengenai saldo nilai manfaat melalui rekening virtual Jemaah Haji.
