Pasal 34
BAB 10 — PEMBAYARAN NILAI MANFAAT DAN PENGEMBALIAN SALDO BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji . (2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. (3) Pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan oleh BPKH melalui BPS BPIH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji. (4) BPKH melalui rekening virtual memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus. (5) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana tercatat di rekening virtual terdiri atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. (6) Jemaah Haji tidak dapat melakukan pengambilan atau penarikan atas saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang tercatat di rekening virtual. (7) Jemaah Haji tidak dapat mengeluarkan nilai manfaat yang dibayarkan ke rekening virtual Jemaah Haji. (8) Saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dan/atau nilai manfaat sebagaimana tercatat di rekening virtual Jemaah Haji hanya akan dibayarkan ke RTJH dalam hal penutupan rekening atau pengembalian berdasarkan Peraturan Badan ini.
(9) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
