Pasal 32
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) RTJH dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di INDONESIA. (2) Jemaah Haji berhak untuk menutup RTJH dan menerima sisa saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana tercatat di rekening virtual masing-masing Jemaah Haji dengan menyerahkan bukti keberangkatan haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (3) Penutupan RTJH dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi haji atas alas an lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji. (4) BPS BPIH wajib melaksanakan transfer dana pembatalan ke RTJH setelah BPS BPIH Penerima mendapat Instruksi BPKH. (5) Penutupan Rekening Tabungan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.
