Pasal 31
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) Setiap Jemaah Haji yang merupakan nasabah penabung mendapatkan layanan atau fasilitas untuk melakukan transaksi penyetoran secara tunai dan non-tunai dengan menggunakan media baku yang ditentukan BPS BPIH Penerima. (2) Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui RTJH di BPS BPIH Penerima ke rekening atas nama BPKH di Kas Haji Umum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai Jemaah Haji. (3) Besaran pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri. (4) BPS BPIH Penerima mencatat penerimaan BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH sesuai dengan besaran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayar Jemaah Haji.
