Pasal 39
BAB 12 — SANKSI
(1) Setiap BPS BPIH yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada BPKH dengan cara: a. penyetoran ke rekening BPKH; atau b. cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan. (3) Apabila BPS BPIH dimaksud merasa keberatan atas jumlah denda yang ditetapkan, BPS BPIH dapat menyampaikan hal tersebut setelah melaksanakan pembayaran denda kepada BPKH. (4) BPKH dapat mempertimbangkan keberatan tersebut dan apabila keberatan tersebut diterima, BPKH akan menyampaikan kepada BPS BPIH yang bersangkutan disertai pengembalian jumlah dana sesuai dengan pertimbangan dan perhitungan BPKH atas besaran denda. (5) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi lebih tinggi, BPS BPIH yang bersangkutan wajib membayarkan selisih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini. (6) Dalam hal sanksi administratif berupa denda tidak dilunasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini, maka BPKH mengkategorikan sanksi administratif berupa denda tersebut sebagai piutang macet dan BPKH dapat melimpahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(7) Pembatalan fungsi dan kewenangan BPS BPIH tidak membebaskan BPS BPIH dari kewajiban melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelum dan/atau pada saat BPKH MENETAPKAN pembatalan.
