Pasal 28
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) BPS BPIH Penerima wajib membuka rekening virtual untuk setiap Jemaah Haji. (2) Rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. (3) Setiap rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor identifikasi BPKH. (4) Nomor rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat. (5) Rekening virtual bertujuan agar setiap Jemaah Haji dapat mengetahui mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus yang menjadi haknya. (6) BPS BPIH Penerima tidak mengenakan biaya administrasi atas rekening virtual Jemaah Haji.
