Pasal 27
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) Pembukaan RTJH di BPS BPIH Penerima dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembukaan rekening tabungan yang berlaku di BPS BPIH Penerima. (2) Pembukaan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Jemaah Haji dengan syarat: a. menandatangani aplikasi pembukaan RTJH; b. menandatangi akad wakalah; c. menyepakati syarat-syarat umum termasuk mengenai keterbatasan untuk menutup RTJH; dan d. menunjukan kartu identitas asli Jemaah Haji yang sah dan masih berlaku serta melampirkan copy kartu identitas. (3) Isi akad wakalah dan syarat umum mengenai RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan khusus (jika ada) wajib dijelaskan oleh petugas unit kerja pada BPS BPIH Penerima sebelum Jemaah Haji melakukan pembukaan RTJH. (4) BPS BPIH Penerima wajib melakukan identifikasi calon Jemaah Haji saat mengajukan permohonan pembukaan
RTJH sesuai dengan prinsip mengenal nasabah (know your customer). (5) Untuk kebutuhan verifikasi tanda tangan, Jemaah Haji wajib membuat specimen dengan menggunakan media standar yang ditetapkan oleh BPS BPIH Penerima. (6) BPS BPIH Penerima wajib memberikan kepada Jemaah Haji bukti telah dibukanya RTJH atas nama Jemaah Haji. (7) Pembukaan RTJH dengan setoran awal dalam bentuk warkat bank lain atau kiriman uang melalui bank koresponden dibukukan setelah diperoleh kepastian diterimanya dana tersebut. (8) Tanggal efektif pembukaan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus sama dengan tanggal diterimanya dana tersebut. (9) BPS BPIH Penerima tidak mengenakan biaya administrasi atas RTJH Jemaah Haji.
