PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 26
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji harus membuka RTJH pada BPS BPIH Penerima.
(2) Jemaah Haji membayar BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH di BPS BPIH Penerima. (3) BPS BPIH Penerima wajib memastikan bahwa RTJH tetap berstatus aktif sehingga rekening ditutup sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (4) Dalam hal fungsi BPS BPIH selaku Penerima dibatalkan dan/atau tidak diperpanjang, BPS BPIH tersebut wajib memindahkan seluruh RTJH di BPS BPIH sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditetapkan dalam Instruksi BPKH. (5) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan biaya administrasi.
