Pasal 29
BAB 8 — PENGELOLAAN REKENING TABUNGAN JEMAAH HAJI PADA BPS BPIH PENERIMA
(1) BPKH menyusun dan MENETAPKAN syarat dan ketentuan untuk layanan rekening virtual. (2) BPS BPIH wajib menampilkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saat Jemaah Haji akan mengakses rekening virtual. (3) BPS BPIH wajib memastikan bahwa Jemaah Haji hanya dapat mengakses rekening virtual setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPKH. (4) Saat Jemaah Haji melakukan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus, BPS BPIH Penerima wajib mencatat besaran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayar oleh Jemaah Haji di rekening virtual Jemaah Haji bersangkutan. (5) BPS BPIH wajib mendebet Kas Haji Umum atas nama BPKH dan melakukan pembayaran nilai manfaat ke rekening virtual dan mencatat besaran nilai manfaat yang dibayarkan di rekening virtual tersebut sesuai dengan Instruksi BPKH.
