PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 22
BAB 6 — PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Untuk memastikan kepatuhan BPS BPIH terhadap pelaksanaan ketentuan di dalam Peraturan Badan ini, BPKH melakukan Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review). (2) Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review dilakukan oleh BPKH paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun. (3) Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review dilaksanakan setelah BPKH menerima laporan hasil Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6). (4) Hasil Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review yang dilakukan BPKH menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk kelanjutan, penghentian, dan/atau perpanjangan setiap fungsi yang ditetapkan di BPS BPIH.
