Pasal 21
BAB 6 — PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN
(1) BPS BPIH wajib memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta operasi yang dilakukan BPS BPIH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah. (2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPS BPIH bertanggung jawab untuk melakukan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment. (3) Hal-hal yang dinilai untuk tujuan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup kriteria untuk masing-masing fungsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan pelaksanaan kewajiban BPS BPIH sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. (4) BPS BPIH wajib melakukan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(5) Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan format dan tata cara yang ditetapkan BPKH. (6) BPS BPIH wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada tanggal 31 Maret dan 30 September setiap tahunnya.
