PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 20
BAB 5 — PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) BUS dan/atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau telah ditetapkan perpanjangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 16 wajib menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPKH. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi paling sedikit: a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH; b. kesanggupan untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji; c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.
