Pasal 19
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) BPKH berhak membatalkan fungsi dan kewenangan BPS BPIH dengan memberikan surat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan fungsi yang dimaksud. (2) BPKH dapat membatalkan fungsi dan kewenangan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH. (3) Dalam proses pertimbangan pembatalan fungsi, BPKH dapat meminta BPS BPIH untuk memberi penjelasan secara tertulis. (4) Penetapan pembatalan oleh BPKH bersifat final dan mengikat BPS BPIH sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) huruf e. (5) Dalam hal BPKH MENETAPKAN pembatalan, BPS BPIH wajib melaksanakan Instruksi BPKH sebagai konsekuensi pembatalan fungsi, termasuk memindahkan dana dan menghentikan setiap aktifitas terkait fungsi yang dibatalkan sesuai dengan tata cara dan dalam jangka waktu yang dinyatakan di dalam surat pemberitahuan resmi dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pembatalan fungsi dan kewenangan terkait fungsi tertentu berlaku secara otomatis dalam hal jangka masa penetapan telah berakhir dan fungsi yang dimaksud tidak diperpanjang.
