Pasal 18
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) BPKH dapat mengubah status dan/atau kewenangan BPS BPIH dengan menambah atau mengurangi fungsi BPS BPIH. (2) Penambahan fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan BPKH dengan menawarkan fungsi tertentu kepada BPS BPIH berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH bersangkutan. (3) BUS dan/atau UUS yang terpilih sebagai BPS BPIH dapat mengajukan permohonan untuk diberi kewenangan dan ditetapkan sebagai BPS BPIH untuk fungsi tertentu dengan mengajukan permohonan tertulis. (4) BPS BPIH yang belum terpilih untuk fungsi tertentu dapat mengajukan permohonan ulang secara tertulis kepada BPKH untuk dipertimbangkan untuk fungsi tertentu yang diinginkan paling cepat 3 (tiga) bulan setelah penetapan sebagai BPS BPIH. (5) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPS BPIH dapat menawarkan produk, jasa, dan/atau persyaratan lain yang belum ditawarkan sebelumnya oleh BPS BPIH saat pemilihan. (6) BPS BPIH dapat mengajukan permohonan untuk menambah dan/atau mengurangi fungsi BPS BPIH dengan mengajukan permohonan tertulis. (7) Pengurangan fungsi BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan BPKH dengan membatalkan fungsi yang telah dimiliki oleh BPS BPIH. (8) Proses pemilihan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis untuk proses pemberian dan/atau penambahan fungsi dan kewenangan BPS BPIH.
