PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 17
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) BUS dan/atau UUS yang ingin diperpanjang sebagai BPS BPIH mengajukan permohonan tertulis kepada BPKH. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya penetapan BPS BPIH. (3) Proses pemilihan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 berlaku mutatis mutandis untuk proses perpanjangan BPS BPIH.
