PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 16
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) Jangka waktu penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperpanjang sesuai dengan kewenangan BPKH. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan BPKH dengan mempertimbangkan kinerja dan kepatuhan BPS BPIH.
