PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) BPKH memilih dan MENETAPKAN BUS dan/atau UUS sebagai BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi dan aktifitas terkait pengelolaan Keuangan Haji di BUS dan/atau UUS. (2) Fungsi dan aktifitas pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan BPS BPIH sebagai berikut: a. BPS BPIH Penerima; b. BPS BPIH Likuiditas; c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat; d. BPS BPIH Operasional BPKH; e. BPS BPIH Penempatan; dan f. BPS BPIH Mitra Investasi.
