Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. 5. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 6. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 7. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 8. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 9. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 10. Rekening Tabungan Jemaah Haji yang selanjutnya disingkat RTJH adalah rekening Jemaah Haji yang dibuka oleh Jemaah Haji di BPS BPIH Penerima untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus. 11. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penerima yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penerima adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima. 12. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Likuiditas yang selanjutnya disebut BPS BPIH Likuiditas adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Likuiditas. 13. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Pengelola Nilai Manfaat yang selanjutnya disebut BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai
Manfaat. 14. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH Operasional BPKH adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Operasional BPKH. 15. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penempatan yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penempatan adalah BPS BPIH menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penempatan. 16. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Mitra Investasi yang selanjutnya disebut BPS BPIH Mitra Investasi adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Mitra Investasi. 17. Rekening Nilai Manfaat adalah rekening yang berada di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung nilai manfaat dari pengelolaan Keuangan Haji. 18. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 19. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 20. Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penerima yang digunakan untuk tujuan penerimaan Keuangan Haji dan sebagai kas umum untuk tujuan pengelolaan Keuangan Haji terkait BPIH dan/atau BPIH Khusus. 21. Kas Haji Rekening Likuiditas adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Likuiditas yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi sebagai pencadangan dan/atau pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. 22. Kas Haji Rekening Nilai Manfaat adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat yang digunakan
untuk menampung pembayaran nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji. 23. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Likuiditas yang digunakan untuk menampung dana, termasuk DAU, untuk tujuan penempatan dan investasi sebelum pemindahan dana ke Kas BPKH Rekening Penempatan dan/atau Kas BPKH Rekening Investasi. 24. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Operasional BPKH yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasikan untuk operasional BPKH. 25. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Penempatan adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penempatan yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi untuk penempatan Keuangan Haji. 26. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Investasi adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Mitra Investasi yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi untuk investasi Keuangan Haji. 27. Instruksi Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut Instruksi BPKH adalah Instruksi dari BPKH mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang wajib dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dokumen otorisasi penandatanganan BPKH. 28. Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment adalah proses BPS BPIH menilai sendiri tahap kepatuhan terhadap masing masing fungsi yang dijalankan BPS BPIH. 29. Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review adalah proses dimana BPKH akan memeriksa dan menilai tahap kepatuhan BPS BPIH terhadap masing masing fungsi yang dijalankan BPS BPIH. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
