Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPS BPIH Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melaksanakan fungsi: a. membuka rekening Kas Haji Umum atas nama BPKH; b. melaksanakan fungsi penerimaan Keuangan Haji atas nama BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membuka RTJH; d. membuka rekening virtual Jemaah Haji; e. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayarkan melalui RTJH ke rekening Kas Haji atas nama BPKH; f. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji; g. menampung dana yang dialokasi untuk tujuan pengembalian saldo untuk pembatalan, pengembalian BPIH Khusus, dan/atau pengembalian selisih saldo;
h. memindahkan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH ke rekening Kas Haji Umum pada saat Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; i. memasukkan data pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke RTJH dan rekening virtual Jemaah Haji; j. memindahkan dana dari Kas Haji Umum atas nama BPKH ke RTJH sesuai dengan Instruksi BPKH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Instruksi BPKH; k. memindahkan dana dari Kas Haji Umum atas nama BPKH untuk tujuan pengembalian BPIH Khusus sesuai dengan Instruksi BPKH; l. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai pemindahan, penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas Haji Umum; m. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf l ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat; n. mematuhi Instruksi BPKH mengenai pemindahan dan/atau penutupan RTJH; dan o. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
