Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
Dalam penerapan fungsi kepatuhan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji terkait penyataan kepada publik, dilakukan dengan ketentuan: a. Pegawai BPKH dilarang membuat penyataan publik baik melalui media dan/atau sarana lainnya termasuk media sosial hal-hal dan/atau kegiatan dan/atau tugas dan fungsi dan/atau segala informasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan BPKH tanpa izin secara tertulis dari Kepala Badan Pelaksana berdasarkan persetujuan Anggota Bidang Hukum, Anggota Bidang Kepatuhan, dan Anggota Bidang Manajemen Risiko; dan b. seluruh anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan pegawai BPKH wajib mematuhi kebijakan kepatuhan BPKH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
