PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
Kebijakan kepatuhan laporan BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kewajiban menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan b. kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri.
