PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Untuk memastikan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan wajib menyampaikan: a. laporan status keuangan harian BPKH kepada Komite Pengembangan Keuangan Haji; b. laporan status keuangan mingguan BPKH kepada Badan Pelaksana di Rapat Anggota; dan c. laporan keuangan bulanan yang disampaikan setiap awal bulan berikutnya kepada Badan Pelaksana di Rapat Anggota. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan.
