Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun oleh Badan Pelaksana berdasarkan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji. (2) Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota Badan Pelaksana bertugas menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan setiap bidang yang dikoordinir oleh Kepala; b. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing-masing anggota; c. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana menjadi rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; d. rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan; e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana; f. rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan; dan g. Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
