Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun oleh Badan Pelaksana berdasarkan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. (2) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Bidang Perencanaan membuat usulan rencana strategis yang disampaikan kepada Kepala; b. Rancangan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing masing anggota;
c. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana; d. Rancangan rencana strategis yang telah disepakati oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan; e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana; f. Badan Pelaksana menyampaikan rencana strategis yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan; g. Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas; dan h. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
