Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Rumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disusun oleh Badan Pelaksana. (2) Penyusunan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Anggota Bidang Perencanaan membuat usulan rumusan kebijakan dan disampaikan kepada Kepala; b. rancangan rumusan kebijakan disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing masing anggota; c. rancangan rumusan kebijakan yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana; d. rancangan rumusan kebijakan yang telah disepakati oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan; e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap rancangan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana; dan f. Badan Pelaksana MENETAPKAN rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e setelah menerima persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
