Pasal 28
BAB 4 — KODE ETIK
Dalam menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH: a. wajib mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian informasi kepada pihak luar; b. wajib memegang prinsip kehati-hatian dalam pemberian informasi terkait jamaah/ calon jamaah haji; c. dilarang menyebarluaskan informasi rahasia mengenai kegiatan BPKH dengan Pemerintah, kebijakan internal pemerintah, manajemen sistem informasi data dan laporan, kegiatan perencanaan tugas BPKH, kecuali atas perintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. wajib menjaga rahasia jabatan; e. wajib menjaga kerahasiaan setiap informasi terkait pekerjaan; dan/atau f. dilarang menggunakan infomasi kegiatan BPKH untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan.
