Pasal 29
BAB 4 — KODE ETIK
Dalam larangan penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH: a. dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, hadiah, imbalan, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari Pihak Terkait; b. dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. dilarang memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya sebagai anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH untuk kepentingan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan; dan/atau d. dilarang memanfaatkan fasilitas BPKH untuk kepentingan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan atau untuk tujuan yang tidak dibenarkan oleh BPKH.
