Pasal 27
BAB 4 — KODE ETIK
Dalam penegakan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH: a. wajib mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA Wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; b. wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKH; c. wajib bersikap jujur dan bertingkah laku sopan; d. wajib melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan di lingkungan kerja yang patut diduga merupakan kejahatan atau pelanggaran hukum; e. wajib bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan, bertanggung jawab, konsisten, dan bijak; g. wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar atau melawan hukum; h. wajib menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan; i. wajib melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya; j. dilarang melakukan kegiatan politik; dan/atau
k. dilarang menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.
