PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 17
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
Kebijakan kepatuhan pertanggungjawaban organ BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri; dan b. pertanggungjawaban pengawasan pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
