Pasal 18
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (4) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media elektronik paling sedikit 2 (dua) media cetak yang berskala nasional dan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
