PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 16
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
Kebijakan kepatuhan pengawasan BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; b. pengawasan melalui pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan c. pengawasan melalui pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana.
