PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 15
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
Kewajiban Badan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
