PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Badan Pelaksana memberikan usulan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dalam hal penetapan penghasilan bagi dewan pengawas dan badan pelaksana. (2) Badan Pelaksana memberikan laporan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dalam hal: a. pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit dan sudah diaudit; b. pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya ada akhir masa jabatan; dan c. terjadi kekosongan jabatan di Badan Pelaksana sebelum masa jabatan berakhir.
