PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 8
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Badan Pelaksana: a. mengusulkan atau melaporkan kepada PRESIDEN; b. meminta penetapan, berkoordinasi dan memberi masukan kepada Menteri; c. memberi laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri; d. meminta persetujuan atau melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan e. meminta persetujuan, melaporkan, atau melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas.
