PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 10
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Badan Pelaksana meminta penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal usulan besaran operasional BPKH telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Badan Pelaksana melakukan koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam. (3) Badan Pelaksana memberi masukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal: a. penyusunan perhitungan besaran kebutuhan BPIH sebesar 2 (dua) kali penyelenggaraan ibadah haji BPKH; dan b. penyusunan perhitungan besaran pengeluaran penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
