Pasal 28
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji di luar negeri meliputi: a. konsultasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi mengenai kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji; b. koordinasi dan kerjasama dengan perwakilan Misi Haji INDONESIA dan dunia mengenai tukar menukar informasi, penyediaan pelayanan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi, Sumber Daya Manusia, teknologi informasi, dan kebijakan lain terkait dengan pengelolaan keuangan haji dalam penyelenggaran haji dan umrah; dan c. koordinasi dengan lembaga lainnya terkait dengan pengelolaan ibadah haji di luar negeri. (2) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan jasa keuangan di luar negeri meliputi: a. koordinasi dalam pemanfaatan jasa keuangan global, investasi surat berharga global dan skema lindung nilai; dan b. kerjasama dalam bidang bantuan teknis keuangan syariah, pelatihan Sumber Daya Manusia keuangan syariah, teknologi informasi, dan kerjasama lembaga lainnya di bidang keuangan Syariah. (3) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan investasi di luar negeri meliputi: a. koordinasi dalam tukar menukar informasi mengenai peluang investasi di Arab Saudi dan di luar negeri; dan b. kajian kelayakan kerjasama investasi langsung dan investasi lainnya di Arab Saudi dan di luar negeri.
