Pasal 27
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji di dalam negeri meliputi: a. penyiapan rumusan kebijakan, rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji; dan b. pengusulan struktur organisasi dan besaran penghasilan BPKH, penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan Menteri terkait dengan pengelolaan keuangan haji. (2) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan jasa keuangan di dalam negeri meliputi: a. penyusunan kebijakan BPKH terkait dengan pengelolaan keuangan haji; dan b. sinkronisasi kebijakan kementerian dan/atau lembaga dengan kebijakan BPKH terkait perbankan syariah dan pengelolaan keuangan syariah lainnya. (3) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan investasi di dalam negeri meliputi: a. konsultasi mengenai arah dan kebijakan terkait investasi pemerintah, baik investasi surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya; dan b. kerjasama investasi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga publik yang mendapat jaminan pemerintah.
