Pasal 26
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi di dalam dan luar negeri dilakukan dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. Otoritas Jasa Keuangan; e. Bank INDONESIA;
f. Lembaga Penjamin Simpanan; g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah; h. kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan ibadah haji di dalam dan luar negeri; dan i. kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan/atau investasi baik di dalam dan/atau di luar negeri.
