PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 25
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) BPKH dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH. (3) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam penyusunan dan penentuan kebijakan terkait peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.
