PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 24
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Pengambilan keputusan bersama antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas wajib dituangkan dalam bentuk tertulis. (2) Pengambilan keputusan bersama sebagaimana dimaksud di ayat (1) dilakukan dalam hal memerlukan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan Pasal 14 huruf a.
