Pasal 29
BAB 4 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dilakukan dengan: a. bank umum syariah; b. unit usaha syariah; c. instansi penyedia jasa keuangan syariah lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau d. badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri lainnya. (3) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan dengan: a. lembaga pengelola keuangan haji negara lain; b. badan usaha yang menyediakan jasa keuangan syariah; c. badan usaha yang menyediakan jasa terkait penyelenggaraan haji dan/atau umrah; dan/atau d. badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri lainnya.
