PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 14
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Dewan Pengawas: a. memberi penilaian dan/atau persetujuan kepada Badan Pelaksana; b. memberi rekomendasi kepada Badan Pelaksana; c. berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pengawasan; d. memberi saran dan rekomendasi kepada PRESIDEN melalui Menteri; e. melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan f. melaporkan kepada PRESIDEN.
