PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
Dewan Pengawas memberikan penilaian dan/atau persetujuan kepada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam hal: a. usulan rumusan kebijakan; b. usulan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji; c. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; d. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan e. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH.
