Pasal 13
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Badan Pelaksana menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal: a. pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala; dan b. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. (2) Badan Pelaksana meminta persetujuan kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal: a. usulan rumusan kebijakan; b. usulan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji; c. usulan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan d. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji. (3) Badan Pelaksana melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal: a. pelaksanaan program pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan; dan b. pelaksanaan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan.
