PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 58
BAB 16 — KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Kompensasi PHK adalah pembayaran berupa uang yang terdiri dari: a. uang penggantian hak; b. uang pesangon; dan c. uang penghargaan masa kerja (2) Pemberian kompensasi PHK kepada Pegawai BPKH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal pemutusan hubungan kerja pada calon Pegawai Tetap dalam masa percobaan dan Pegawai
dengan Perjanjian Kerja maka tidak dibayarkan kompensasi PHK. (4) Kompensasi PHK tidak diberikan kepada Pegawai Tetap yang diberhentikan secara tidak hormat.
