PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 57
BAB 15 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Pegawai BPKH yang absen tanpa pemberitahuan selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh BPKH sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. (2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan ke Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM paling lambat pada hari pertama Pegawai BPKH masuk bekerja. (3) Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
