PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 56
BAB 15 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) BPKH dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja apabila Pegawai BPKH dinyatakan tidak layak ataupun tidak mampu lagi untuk terus melakukan pekerjaannya, berdasarkan surat keterangan dokter. (2) BPKH dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja apabila Pegawai BPKH tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya secara mencolok, setelah dilakukan upaya pemindahan Pegawai yang bersangkutan ke bagian/pekerjaan yang lain selama paling sedikit 3 (tiga) bulan.
(3) BPKH dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja apabila Pegawai dengan perjanjian kerja tidak mencapai target kinerja yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
