PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 55
BAB 15 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Usia Pensiun Pegawai adalah genap usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
