PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 54
BAB 15 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Pegawai BPKH yang hendak mengundurkan diri wajib menyerahkan surat pengunduran diri kepada BPKH kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. (2) Ketentuan umum dan tata cara pengunduran diri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
