Pasal 53
BAB 15 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian Pegawai BPKH dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. sakit berat berkepanjangan; c. mencapai batas usia pensiun; d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. perampingan organisasi; atau g. berakhirnya masa Perjanjian Kerja. (2) Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian Pegawai BPKH tidak dengan hormat karena: a. absen tanpa pemberitahuan; b. melakukan tindakan pelanggaran disiplin berat; c. dalam penahanan pihak berwajib karena sedang menjalani proses hukum tindak pidana; d. dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa seizin Kepala Badan Pelaksana BPKH; atau f. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (khusus bagi Pegawai dengan perjanjian kerja).
(3) Pada saat berakhirnya hubungan kerja, Pegawai BPKH harus segera mengembalikan inventaris atau barang milik BPKH yang dipinjamkan kepadanya.
